Golongan Obat

Pedagang Besar Farmasi
3 min readJul 16, 2021

--

Golongan Obat tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000. Penggolongan obat berdasarkan jenis dan penandaan terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Obat-obatan

Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :

  • Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
  • Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
  • Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
  • Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
  • Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
  • Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
  • Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya

Golongan Obat

golongan obat

Golongan Obat antara lain:

1. Obat Bebas
Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Zat aktif yang terkandung didalamnya enderung
relatif aman dan memiliki efek samping yang rendah. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan.

2. Obat Bebas Terbatas.
Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Obat golongan ini merupakan obat yang sebenarnya masuk ke dalam kategori obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat diperoleh tanpa resep dari dokter. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.

3. Obat Keras
Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Obat-obat yang masuk dalam kategori ini jika digunakan tidak
berdasarkan pengawasan dari dokter dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan berujung pada kematian. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf “K” di dalamnya.

Obat Keras disertai dengan informasi perhatian bagi penggunanya; sbb :

P.№1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.№2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P.№3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
P.№4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.№5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P №6: Awas! Obat Keras Obat Wasir, jangan ditelan.

4. Obat Psikotropika dan Narkotika.
Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan. Golongan I tidak untuk pengobatan. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran putih bergaris tepi merah dan terdapat simbol palang berwarna merah di dalamnya.

Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, alusinasi/timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

--

--

Pedagang Besar Farmasi

Pharmacy wholesalers Melayani Penjualan, Pergudangan dan Pengiriman Produk Farmasi