PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)
Pedagang besar farmasi di Indonesia sangat banyak dan bersaing. Pedagang besar farmasi menyalutkan produk farmasi seperti obat-obatan dan multivitamin, serta beberapa perangkat Kesehatan ke sarana farmasi seperti rumah sakit, apotik atau pengecer lainnya.
Fungsi Pedagang Besar Farmasi.
Pedagang Besar Farmasi sangat dibutuhkan dan dicari guna melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah kecil atau jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pedagang Besar Farmasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan menteri kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
Syarat Menjadi Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
· Dilakukan oleh badan hukum, Perseroan terbatas, Koperasi, Perusahaan Nasional, Maupun perusahaan iuran antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industri Farmasi di Indonesia dengan perusahaan nasional.
· Memiliki nomor wajib pajak (NPWP) Memiliki izin asisten apoteker yang bekerja penuh Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi.
· Pedagang besar farmasi / Pedagang Besar farmasi cabang wajib mengadakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi yang memenuhi syarat mutu. Pedagang Besar Farmasi wajib melaksanakan pengadaan obat, bahan baku obat dan alat kesehatan dari sumber yang sah. Bangunan atau sarana memadai untuk melaksanakan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi.
Peraturan Perundang-undangan Pedagang Besar Farmasi
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku yang berlaku tentang pendistribusian Farmasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut : Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia sebagai apoteker Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat izin yang di berikan oleh mentri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
Peraturan Di Bidang Farmasi
Adapun peraturan di bidang farmasi yaitu tercantum dalam pasal-pasal berikut : Pasal 14 PP No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian (ayat 1 dan ayat 2) Pasal 17 PP No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 18 PP No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Kewajiban Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi wajib melakukan pembukuan, sebagai berikut : Pengarsipan Surat Pesanan Faktur Penerimaan barang dari pusat Faktur Pengiriman dan penyerahan barang Kartu persediaan
Tata cara penyaluran Rumah sakit berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh Apoteker Kepala instalasi farmasi rumah sakit. Instalasi lain yang di izinkan Menteri Kesehatan, Pedagang Besar Farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada: Pedagang Besar Farmasi lainnya berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi. Apotek berdasarkan surat pesanan yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan Perizinan PBF:
· Izin PBF dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pembinaan dan Pengawasan Izin PBF berlaku selama 5 tahun dan boleh diperpanjang PBF boleh membuka cabang yang disebut PBF cabang
· PBF cabang harus mendapat surat pengakuan dari Kepala Dinas kesehatan Provinsi setempat tempat PBF cabang berada. Pengakuan PBF cabang berlaku selama izin PBF cabang berlaku.